Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengingatkan bahwa anggota DPR tetap terikat etika dan moral ketika berada di ruang digital.
Dalam artikel Parlementaria berjudul “MKD: Etika Anggota DPR Berlaku di Media Sosial” yang diterbitkan pada 15 Juli 2026, Wakil Ketua MKD DPR RI Agung Widyantoro menegaskan, “Anggota DPR itu terikat etik dan moral.”

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa jabatan publik membawa konsekuensi tanggung jawab, termasuk ketika seorang anggota dewan beraktivitas di media sosial.
MKD juga menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada forum resmi.
“Tidak hanya di dalam kegiatan rapat sehari-hari, tetapi juga lewat aktivitas di media-media sosial.”
Artinya, ruang digital juga menjadi bagian dari wajah seorang wakil rakyat.
Rakyat memilih wakil, bukan sekadar figur populer
Pada 13 Agustus 2026, Parlementaria kembali memuat pernyataan Agung Widyantoro dalam artikel “Agung Widyantoro: Marwah Parlemen Terbangun dari Perilaku Anggota Dewan.”
Agung mengingatkan bahwa anggota dewan merupakan representasi kedaulatan rakyat.
“Kita dipilih oleh rakyat, dari dapil masing-masing. Maka kita ada kewajiban, lembaga dewan ini merupakan representasi dari kedaulatan rakyat.”
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah budaya politik digital yang semakin mengutamakan popularitas.
Seorang anggota dewan boleh memiliki banyak pengikut, boleh memiliki konten yang ramai, boleh tampil dalam siaran langsung.
Tetapi mandat rakyat tetap tidak dapat diukur dari jumlah penonton.
Ukuran sebenarnya berada pada keberanian memperjuangkan aspirasi dan konsistensi menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat.
Agung juga memberikan penekanan mengenai perilaku anggota dewan.
“Perilaku kita sehari-hari, dari ujung rambut sampai ujung kaki, ini pun juga secara nilai-nilai etika wajib diperhatikan.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perilaku pejabat publik menjadi bagian dari penilaian masyarakat terhadap lembaga yang mereka wakili.
Semakin baik perilaku seorang anggota dewan, semakin besar peluang kepercayaan publik tumbuh.
Sebaliknya, ketika masyarakat melihat jarak antara penampilan di ruang publik dan kinerja nyata, kepercayaan dapat dipertanyakan.
Agung bahkan memberikan gambaran yang cukup tegas, “Tapi kalau tidak pernah kelihatan hadir di dalam rapat-rapat, tidak pernah memperjuangkan daerah pemilihannya, masyarakat akan timbul kemarahan dan ketidakpercayaan.”
Pesan tersebut sebenarnya sederhana, rakyat tidak anti terhadap popularitas. Rakyat hanya ingin popularitas tersebut memiliki manfaat.
Di era media sosial, gaya hidup pejabat publik juga semakin mudah terlihat.
Pakaian, kendaraan, tempat yang dikunjungi, kegiatan pribadi hingga berbagai momen kemewahan dapat dengan cepat menjadi konsumsi publik.
Menikmati hasil kerja bukanlah persoalan.
Tetapi sebagai pejabat yang memperoleh mandat dari masyarakat, kewajaran dan kepantasan tetap penting diperhatikan.
Sebab, ketika sebagian masyarakat masih berhadapan dengan persoalan ekonomi, pelayanan dasar dan kebutuhan hidup, tampilan kemewahan yang berlebihan berpotensi menimbulkan jarak psikologis antara wakil rakyat dengan konstituennya.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan larangan untuk tampil, yang diperlukan adalah kepekaan terhadap situasi masyarakat.
Media sosial sebenarnya dapat menjadi kekuatan besar bagi anggota dewan.
Daripada hanya memperlihatkan aktivitas pribadi, platform tersebut dapat digunakan untuk memperlihatkan perjalanan sebuah aspirasi.
Misalnya, seorang warga menyampaikan keluhan mengenai jalan.
Anggota dewan turun melihat kondisi.
Persoalan tersebut dibawa ke rapat.
Kemudian pemerintah diminta memberikan tindak lanjut.
Hasilnya disampaikan kembali kepada masyarakat.
Model komunikasi seperti itu jauh lebih kuat daripada sekadar membuat konten.
Masyarakat dapat melihat prosesnya.
Masyarakat mengetahui siapa yang bekerja.
Dan masyarakat dapat menilai hasil akhirnya.










