AKARRUMPUT.COM, Labura – Unit Reskrim Polsek Na IX-X bergerak cepat membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Hutapadang, Desa Batu Tunggal, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (03/03/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi terlarang di kawasan tersebut. Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, S.H., M.H., segera menginstruksikan Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M. bersama personel turun melakukan penyelidikan.

Petugas mendapati dua pria di lokasi yang diduga terlibat. Keduanya berinisial MR (28) dan IS (42), warga Kecamatan Na IX-X. Saat dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan sejumlah barang bukti narkotika dari tangan MR.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita, Lima plastik klip ukuran sedang berisi sabu, Sembilan plastik klip kecil berisi sabu, Total berat bruto 7,01 gram, Uang tunai Rp195.000, Plastik klip kosong berbagai ukuran, Tiga mancis, Satu unit handphone Oppo warna hitam.
MR mengakui kepemilikan barang haram itu. Ia juga menyebut sabu tersebut siap edar. Sementara IS mengaku membeli paket kecil dari MR seharga Rp50.000 untuk dikonsumsi sendiri.









