Pelaku yang ditangkap berinisial IS alias Puput (32), seorang buruh tani yang tinggal di Desa Perbaungan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut terdiri dari sabu seberat bruto 1,78 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, bungkus rokok, serta uang tunai yang diduga terkait transaksi.

Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk proses awal. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna pengembangan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin menegaskan komitmen pemberantasan narkoba.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkotika. Ini komitmen kami untuk menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengajak masyarakat terus aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tambahnya. (Red)









