Dua orang dewasa diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sementara satu pelaku berusia 15 tahun ditangani menggunakan mekanisme ramah anak sesuai ketentuan perundang-undangan terkait anak yang berhadapan dengan hukum.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua plastik klip berisi sabu seberat 0,28 gram serta satu alat hisap sabu (bong).

Seluruh barang bukti dan para pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk pemeriksaan lanjutan.
Petugas juga melakukan pengembangan terkait sumber perolehan narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut didapatkan dari seorang warga Pangkatan.
Namun saat dilakukan pengejaran, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi yang dicurigai.
Operasi GSN ini menjadi bagian dari upaya rutin jajaran Polres Labuhanbatu untuk menekan ruang gerak penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah Pangkatan. (Red)









