AKARRUMPUT.COM, Labura – Polda Sumatera Utara telah menetapkan NPL menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditresnarkoba Polda Sumut berdasarkan surat bernomor DPO/03/I/2024 /Ditresnarkoba, untuk dicari dan ditangkap serta di serahkan ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut, mengenai penetapan tersebut tertuang dalam surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap/03-A/I/2024/Ditresnarkoba ,tertanggal 18 Januari 2024.
Adapun terduga Bandar Narkoba NVL (31) Tahun yang beralamat disekitar Jalan K.H.Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara dikenal sangat licin dan diduga merupakan Bandar sabu yang sangat terkenal di Kampung Toba.

Informasi yang berhasil dihimpun, belum lama ini 4 (empat) orang anak buahnya telah berhasil diringkus oleh aparat Kepolisian berjumlah 3 (tiga) orang di antaranya Sap Amiraka, Tohir dan Bahrum, berhasil di amankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, kemudian 1 (satu) orang lagi bernama MAP ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumut pada hari Rabu/17/01/2024.
Harapan warga sekitar yang minta namanya dirahasiakan, agar NPL terduga Bandar Sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat agar hendaknya segera ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu, Ditresnarkoba Polda Sumut dan Mabes Polri Kiranya, karena NPL sudah menjadi DPO Ditresnarkoba Polda Sumut, hingga dugaan saat ini NPL masih bebas berkeliaran di Aek Kanopan sekitarnya.
Lebih lanjut menurut pantauan warga, Bandar Narkoba NPL yang telah ditetapkan menjadi DPO Ditresnarkoba Polda Sumut tidak memiliki pekerjaan namun bergelimang harta, yang mana rumahnya di Perumahan Aulia Kampung 7 Padang Gala-gala dan satu lagi rumahnya di Kampung Toba yang bersebelahan dengan orang tuanya.
Tindak lanjut upaya penangkapan NPL yang sudah ditetapkan menjadi DPO Ditresnarkoba Polda sumut, warga berharap dan percaya APH bisa segera menangkap NPL tersebut. (Tim/Red)