Menu

Mode Gelap
Danramil 01/AK Hadiri Penyuluhan Optimasi Lahan, Luas Tambah Tanam dan Brigade Pangan 2.670 Media Siber Bersatu, SMSI Apresiasi Kinerja Polri Lewat Konvensi Nasional 2025 Dandim, Bupati, Kapolres, Forkopimda dan Ulama Jamu Makan Siang Kapolda Sumut Dandim 0209/LB Sambut Kedatangan Kapolda Sumut di Labuhanbatu Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelepasan Santri dan Santriwati Pondok Pesantren Daarul Muhsinin Jepang vs Indonesia, Laga Klimaks Skuad Garuda di Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026

Uncategorized

DPO Polda Sumut, Terduga Bandar Sabu NPL Masih Bebas Berkeliaran Di Aek Kanopan

badge-check

AKARRUMPUT.COM, Labura – Polda Sumatera Utara telah menetapkan NPL menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditresnarkoba Polda Sumut berdasarkan surat bernomor DPO/03/I/2024 /Ditresnarkoba, untuk dicari dan ditangkap serta di serahkan ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut, mengenai penetapan tersebut tertuang dalam surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-Kap/03-A/I/2024/Ditresnarkoba ,tertanggal 18 Januari 2024.

Adapun terduga Bandar Narkoba NVL (31) Tahun yang beralamat disekitar Jalan K.H.Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara dikenal sangat licin dan diduga merupakan Bandar sabu yang sangat terkenal di Kampung Toba.

Informasi yang berhasil dihimpun, belum lama ini 4 (empat) orang anak buahnya telah berhasil diringkus oleh aparat Kepolisian berjumlah 3 (tiga) orang di antaranya Sap Amiraka, Tohir dan Bahrum, berhasil di amankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, kemudian 1 (satu) orang lagi bernama MAP ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumut pada hari Rabu/17/01/2024.

Harapan warga sekitar yang minta namanya dirahasiakan, agar NPL terduga Bandar Sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat agar hendaknya segera ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu, Ditresnarkoba Polda Sumut dan Mabes Polri Kiranya, karena NPL sudah menjadi DPO Ditresnarkoba Polda Sumut, hingga dugaan saat ini NPL masih bebas berkeliaran di Aek Kanopan sekitarnya.

Lebih lanjut menurut pantauan warga, Bandar Narkoba NPL yang telah ditetapkan menjadi DPO Ditresnarkoba Polda Sumut tidak memiliki pekerjaan namun bergelimang harta, yang mana rumahnya di Perumahan Aulia Kampung 7 Padang Gala-gala dan satu lagi rumahnya di Kampung Toba yang bersebelahan dengan orang tuanya.

Tindak lanjut upaya penangkapan NPL yang sudah ditetapkan menjadi DPO Ditresnarkoba Polda sumut, warga berharap dan percaya APH bisa segera menangkap NPL tersebut. (Tim/Red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 03/SB Hadiri Rapat Pergantian Ketua Koptan Karya Sejati di Desa Sei Pegantungan

17 April 2025 - 00:00 WIB

Ikasmaplus Rantauprapat Sambut Angkatan ke-2, Bupati Labuhanbatu Sampaikan Motivasi

14 April 2025 - 00:00 WIB

Rasa Peduli Terhadap Desa Binaan Babinsa Koramil 12/LP Himbau Warga Waspada Banjir di Musim Penghujan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Batiwanwil Koramil 05/BD Lakukan Komsos Berikan Sosialisasi Kepada Warga Aek Natas

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Bati Tuud Koramil 07/ AKB Lakukan Kegiatan Sosialisasi dan Himbauan Kepada Para Pedagang

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Trending di Uncategorized