Seorang pria berinisial RD (34), yang bekerja sebagai petani, ditangkap bersama 7 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 7,23 gram bruto, uang tunai Rp150 ribu, serta perlengkapan untuk mengonsumsi narkoba. Dua orang lainnya sempat melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.

Keesokan harinya, Rabu (08/10/2025) sekitar pukul 12.21 WIB, Satresnarkoba Polres Labusel bersama perangkat desa dan Bhabinsa mengamankan dua pelaku, R (23) dan U (32), di Dusun I, Desa Pinang Dame, Kecamatan Torgamba.
Dari tangan R, petugas menemukan 4 paket sabu seberat 1,35 gram, timbangan digital, alat isap, dan uang tunai Rp171 ribu. Dari hasil pengembangan, R mengaku memperoleh sabu dari U. Saat penggeledahan di rumah U, polisi tidak menemukan sabu, tetapi jejak digital transaksi narkoba ditemukan di ponsel miliknya. Keduanya kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kotapinang mengungkap peredaran sabu di sebuah rumah kos di belakang Kantor PDI Perjuangan, Kelurahan Kotapinang.
Tersangka FSH (24), seorang wiraswasta, diamankan bersama 5 paket besar sabu seberat 27,41 gram, 1 paket sedang 1,14 gram, uang Rp780 ribu, dan handphone Oppo A5i. Tersangka kini ditahan di Polsek Kotapinang untuk pemeriksaan intensif.
Pada Rabu malam (08/10/2025) pukul 20.30 WIB, penangkapan kembali dilakukan di Dusun Pekan Tanjung Medan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat.
Pelaku AMS (39), warga setempat, diamankan bersama 24 paket sabu seberat 20,70 gram bruto, timbangan elektrik, alat skop, dan uang tunai Rp77 ribu. AMS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RG, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Dukungan dan peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah kita,” ujar AKP Sahat Marulam Lumbangaol.
Empat kasus yang berhasil diungkap dalam dua hari itu menjadi bukti keseriusan Polres Labusel dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayahnya dari ancaman narkoba. Upaya ini juga menjadi dorongan bagi masyarakat untuk terus berperan aktif melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Red)











