AKARRUMPUT.COM, Labusel – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu Selatan kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Dalam waktu dua hari, yakni 7 hingga 8 Oktober 2025, petugas berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkoba dengan empat orang tersangka serta barang bukti sabu seberat total lebih dari 56 gram bruto, Kamis (09/10/2025).
Empat pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama jajaran Polsek Sei Kanan, Torgamba, Kotapinang, dan Kampung Rakyat, sebagai wujud komitmen Polri menjaga wilayah Labuhanbatu Selatan dari ancaman narkotika.

Kasus pertama terjadi pada Selasa malam (07/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas Polsek Sei Kanan menggerebek sebuah rumah di Dusun Sukajadi, Desa Sabungan, setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.











