AKARRUMPUT.COM, Labura – Polres Labuhanbatu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penanganan perkara dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban pada Senin (03/08/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial MA (20) yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa proses penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban.
“Setelah laporan diterima, personel Unit PPA langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pendampingan yang diperlukan. Saat ini perkara masih dalam proses penanganan lebih lanjut,” ujar AKP Jihad.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Kecamatan Kualuh Selatan pada awal Agustus 2026. Setelah mengetahui kejadian yang dialami anaknya, pihak keluarga segera berkoordinasi dengan perangkat desa dan melaporkannya kepada kepolisian.
Melalui kerja sama antara masyarakat, pemerintah desa, serta aparat kepolisian, terduga pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum.









