AKARRUMPUT.COM, Labura – Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Seorang pelaku berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan intensif.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 08 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di Lorong VI, Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur. Tersangka diketahui bernama ISG (33), yang merupakan warga setempat dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Tanjung Sari I, Perumahan Tanjung Sari Permai Tahap I. Saat itu, korban yang juga pelapor, Asri Naufal Pane, baru pulang bersama saksi dan mendapati kondisi rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Barang berharga berupa uang tunai sekitar Rp50 juta dan perhiasan emas seberat 50 gram dilaporkan hilang. Selain itu, kondisi rumah juga terlihat berantakan. Pelaku diduga masuk dengan cara merusak jerjak besi jendela bagian belakang.








