Untuk mencegah tempat tersebut kembali digunakan, gubuk langsung dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan pemilik lahan dan aparatur dusun.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui PLT Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam perang melawan narkoba.

“Grebek Sarang Narkoba adalah bentuk keseriusan Polri menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan desa terbebas dari narkoba. Kami mengajak warga terus aktif memberi informasi,” ujar IPTU Arwin.
Polres Labuhanbatu memastikan kegiatan serupa akan terus digelar sebagai langkah pencegahan dan penindakan demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda. (Red)








