AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Seorang pria berinisial I.H. (33) diamankan petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di sebuah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Rantau Utara. Ia diduga hendak mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi kepada pengunjung.
Penindakan berlangsung pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan H. Adam Malik. Tim opsnal yang dipimpin IPDA R. Situngkir bergerak cepat setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah pil ekstasi dengan berbagai merek, di antaranya Red Bull, Kodok, dan Rolex. Selain itu, turut diamankan kaca pirek yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,43 gram, alat hisap, beberapa unit telepon genggam, serta uang tunai.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. I.H. tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas di lokasi.








