Menurut Ismail, pemerintah perlu menguji kesesuaian dokumen perusahaan dengan kondisi di lapangan. Pemeriksaan dapat mencakup legalitas penerima, objek lahan, pola kemitraan, dan distribusi manfaat ekonomi.
“Plasma harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan keterlacakan. Legalitas subjek penerima, kejelasan objek lahan, pola kemitraan, dan distribusi manfaat ekonomi harus dapat diketahui,” jelasnya.

Ismail juga menilai audit terbuka dapat membantu pemerintah menghindari pemeriksaan yang hanya bergantung pada laporan sepihak perusahaan.
“Plasma itu bukan CSR suka rela, tetapi kewajiban hukum. Karena itu, audit terbuka dibutuhkan untuk memastikan kewajiban perusahaan dapat diverifikasi dan masyarakat memperoleh kejelasan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris TIM JITU, Junaidi Marpaung, meminta pemerintah segera menginventarisasi data kewajiban plasma seluruh perusahaan perkebunan di Labuhanbatu.
“Pemerintah daerah harus berani membuka siapa yang patuh dan siapa yang tidak,” tegas Junaidi.
Ia menyatakan TIM JITU siap melakukan pemantauan jurnalistik di lapangan apabila ditemukan persoalan terkait pelaksanaan plasma.
Bagi Karang Taruna dan TIM JITU, inti persoalan bukan sekadar ada atau tidaknya dokumen plasma. Yang harus dipastikan adalah kejelasan kewajiban, lahan, penerima, pola kemitraan, dan manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.
Pemerintah daerah pun didorong segera membuka data dan melakukan verifikasi. Dengan begitu, persoalan plasma sawit Labuhanbatu tidak terus menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. (Red)










