Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rahmadhan Hilal, S.E., S.H. bergerak cepat menuju lokasi. Sekitar pukul 22.15 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti berupa 10,99 gram sabu, timbangan elektrik, sekop dari pipet, dan delapan plastik klip kosong.
“Tersangka mengaku barang haram itu miliknya sendiri. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan jaringan lain yang terlibat,” terang IPDA Rahmadhan Hilal.

Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan
Kinerja cepat Polsek Kualuh Hulu ini kembali membuktikan keseriusan aparat dalam mendukung program Polri Presisi dan menjaga wilayah Labuhanbatu Utara dari ancaman peredaran narkoba. (Red)








