Selain tiga paket sabu, polisi menyita timbangan digital, pipa skop, pirex, plastik klip kosong berbagai ukuran, tiga dompet, satu ponsel Samsung, dan uang tunai Rp1.100.000 yang diduga hasil penjualan.

Saat diinterogasi, Ryan menyebut sumber barangnya berasal dari seorang pria bernama Rido, warga setempat. Namun, ketika tim melakukan pengejaran, Rido tidak ditemukan di lokasi yang disebutkan.
“Identitas pemasok sudah kami kantongi. Tim tetap melakukan pencarian dan pengembangan jaringan,” tambahnya.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Narkotika.
Penangkapan ini menjadi bukti semakin tegasnya Polsek Bilah Hilir dalam memutus rantai peredaran sabu di tingkat akar rumput. (Red)








