AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang pedoman pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Informasi tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga, saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor BKPP, Senin (09/03/2026).

Dalam amanatnya, Turing menjelaskan bahwa regulasi yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri pada 17 Desember 2025 menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menata kembali struktur organisasi BPBD.
“Peraturan ini menjadi pedoman bagi daerah untuk menyempurnakan pembentukan organisasi serta tata kerja BPBD agar lebih efektif dalam penanganan bencana,” ujar Turing Ritonga.
Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut juga mengatur klasifikasi tipe BPBD di setiap daerah. Penentuan tipe dilakukan berdasarkan sejumlah indikator yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“BPBD dibagi dalam beberapa tipe, yaitu tipe A, tipe B, dan tipe C. Penentuannya dilakukan melalui variabel umum dan variabel teknis,” jelasnya.









