Menu

Mode Gelap
Hampir 34 Gram Sabu Disita, Polsek Kualuh Leidong Bongkar Lokasi Peredaran Dandim 0209 Hadir, Semangat Soliditas TNI Makin Menguat Hanung Kaptiaji Perkuat Soliditas TNI di Momentum Pergantian Dandim Kasdim 0209 Hadiri PAW DPRD, Sinergi TNI dan Pemda Kian Solid Kodim 0209 Dukung Pembangunan Masjid Dirgantara, Syiar Islam di Labuhanbatu Makin Kuat Polres Labuhanbatu Intensifkan Patroli Malam, Balap Liar dan Pungli Jadi Perhatian

Daerah

Labuhanbatu Mulai Terapkan Permendagri 18/2025, Status BPBD Akan Disesuaikan

badge-check


					Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga, saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor BKPP, Senin (09/03/2026) Perbesar

Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga, saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor BKPP, Senin (09/03/2026)

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang pedoman pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Informasi tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga, saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor BKPP, Senin (09/03/2026).

Dalam amanatnya, Turing menjelaskan bahwa regulasi yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri pada 17 Desember 2025 menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menata kembali struktur organisasi BPBD.

“Peraturan ini menjadi pedoman bagi daerah untuk menyempurnakan pembentukan organisasi serta tata kerja BPBD agar lebih efektif dalam penanganan bencana,” ujar Turing Ritonga.

Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut juga mengatur klasifikasi tipe BPBD di setiap daerah. Penentuan tipe dilakukan berdasarkan sejumlah indikator yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“BPBD dibagi dalam beberapa tipe, yaitu tipe A, tipe B, dan tipe C. Penentuannya dilakukan melalui variabel umum dan variabel teknis,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hampir 34 Gram Sabu Disita, Polsek Kualuh Leidong Bongkar Lokasi Peredaran

11 Juni 2026 - 15:19 WIB

Dandim 0209 Hadir, Semangat Soliditas TNI Makin Menguat

10 Juni 2026 - 18:49 WIB

Hanung Kaptiaji Perkuat Soliditas TNI di Momentum Pergantian Dandim

9 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kasdim 0209 Hadiri PAW DPRD, Sinergi TNI dan Pemda Kian Solid

9 Juni 2026 - 14:14 WIB

Kodim 0209 Dukung Pembangunan Masjid Dirgantara, Syiar Islam di Labuhanbatu Makin Kuat

8 Juni 2026 - 18:38 WIB

Trending di News