Menu ✖

Mode Gelap
Satgas TMMD ke-130 Gali Septic Tank MCK di Aek Batu Satgas TMMD 130 Kodim 0209/LB Perkuat Disiplin dan Keselamatan Kerja Satgas TMMD 130 Gali Lubang Septic Tank, MCK Warga Aek Batu Disiapkan TMMD ke-130 Kodim 0209/LB Bedah Rumah Tukirin, Buruh Tani di Wonosari Kalapas Yosef L Sihombing Hadiri Paripurna Hari Jadi Labuhanbatu TMMD ke-130 Kodim 0209/LB, Warga Aek Batu Serbu Pengobatan Gratis

Daerah

Labuhanbatu Mulai Terapkan Permendagri 18/2025, Status BPBD Akan Disesuaikan

badge-check


					Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga, saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor BKPP, Senin (09/03/2026) Perbesar

Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga, saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor BKPP, Senin (09/03/2026)

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang pedoman pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Informasi tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga, saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor BKPP, Senin (09/03/2026).

Dalam amanatnya, Turing menjelaskan bahwa regulasi yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri pada 17 Desember 2025 menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menata kembali struktur organisasi BPBD.

“Peraturan ini menjadi pedoman bagi daerah untuk menyempurnakan pembentukan organisasi serta tata kerja BPBD agar lebih efektif dalam penanganan bencana,” ujar Turing Ritonga.

Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut juga mengatur klasifikasi tipe BPBD di setiap daerah. Penentuan tipe dilakukan berdasarkan sejumlah indikator yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“BPBD dibagi dalam beberapa tipe, yaitu tipe A, tipe B, dan tipe C. Penentuannya dilakukan melalui variabel umum dan variabel teknis,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas TMMD ke-130 Gali Septic Tank MCK di Aek Batu

18 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Satgas TMMD 130 Kodim 0209/LB Perkuat Disiplin dan Keselamatan Kerja

18 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Satgas TMMD 130 Gali Lubang Septic Tank, MCK Warga Aek Batu Disiapkan

17 Oktober 2026 - 23:59 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0209/LB Bedah Rumah Tukirin, Buruh Tani di Wonosari

17 Oktober 2026 - 23:52 WIB

Kalapas Yosef L Sihombing Hadiri Paripurna Hari Jadi Labuhanbatu

16 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Trending di Daerah