Menurut Turing, klasifikasi tersebut penting untuk menyesuaikan kapasitas kelembagaan dengan kondisi wilayah serta kebutuhan daerah dalam menghadapi potensi bencana.

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, lanjutnya, akan menyesuaikan tipe BPBD dengan kondisi geografis daerah, intensitas urusan pemerintahan, serta pengelompokan tugas perangkat daerah.
“Kita akan menyesuaikan tipe BPBD dengan kebutuhan daerah agar fungsi penanggulangan bencana berjalan optimal,” tegasnya.
Apel gabungan tersebut turut dihadiri Asisten I Setdakab Labuhanbatu Drs. H. Sarimpunan Ritonga, Kepala BKPP, Kepala DPPPA, Plt. Kepala DLH, Plt. Kepala BP2KB, serta pejabat eselon III, eselon IV, dan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Melalui penerapan regulasi baru ini, pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat kesiapsiagaan dan koordinasi dalam menghadapi potensi bencana di wilayah Labuhanbatu. (Red)









