Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, kata dia, meyakini penguatan kebijakan ruang digital aman dapat berjalan efektif apabila seluruh unsur masyarakat terlibat aktif. Ia menyinggung kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai penutupan akses akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan yang perlu mendapat dukungan bersama.

“Problema gadget pada anak hanya bisa diatasi apabila keluarga dan orang tua hadir secara maksimal dalam mengawasi aktivitas anak-anak saat berada di ruang digital,” tegas Sarimpunan.
Menurutnya, pengawasan tersebut bukan hanya membatasi waktu penggunaan perangkat. Orang tua juga perlu memahami pola interaksi anak di internet, jenis konten yang dikonsumsi, hingga lingkungan digital tempat anak beraktivitas.
Karena itu, ia mengajak seluruh perangkat daerah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan keluarga untuk membangun ekosistem pengasuhan yang lebih kuat. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar anak-anak Labuhanbatu tumbuh sehat, aman, serta terlindungi dari berbagai risiko di dunia digital.
“Semua lapisan pemerintah dan masyarakat harus berkolaborasi. Kita harus memastikan seluruh anak Labuhanbatu tumbuh sehat, aman, dan terlindungi di ruang digital,” katanya.
Apel gabungan tersebut diikuti Staf Ahli Bupati, Asisten III, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas BP2KB, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kepala BKPP, serta aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Langkah ini menegaskan bahwa perlindungan anak Labuhanbatu tidak cukup hanya melalui regulasi. Dukungan keluarga, lingkungan sosial, dan pengawasan bersama menjadi fondasi utama untuk menciptakan ruang tumbuh yang sehat bagi generasi masa depan. (Red)









