AKARRUMPUT.COM, Labura – Komitmen tegas Kapolres kembali terbukti. Jajaran Polsek Marbau mengamankan seorang pria terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Marbau, Selasa (03/03/2026) sekitar pukul 23.25 WIB.
Langkah cepat ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti aparat dengan penyelidikan tertutup.

Kapolsek Marbau, AKP Jonly HW. Purba, SH, segera mengerahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penggerebekan di rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi. Petugas bergerak tanpa menunda waktu.
Dalam operasi itu, polisi menangkap pria berinisial JH (43), warga Kabupaten Simalungun. Dari lokasi, tim menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 1,28 gram dan 0,15 gram. Selain itu, turut diamankan dompet kecil, dua pipet plastik yang diduga digunakan sebagai sekop, serta satu unit timbangan digital.
Saat pemeriksaan awal dilakukan, tersangka mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut. Ia menyebut memperoleh sabu dari seorang rekannya. Satu pria lain sempat melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian.









