Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika.
“Kami hadir untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur,” tegas IPTU Arwin.

Ia juga mengajak warga terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat desa,” tambahnya.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti berada di Mapolsek Marbau. Penyidik segera melimpahkan penanganan perkara ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan. Fokus utama tetap pada penyelamatan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut. (Red)









