AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor di wilayah kerja UPTD Pependa Rantauprapat mencatat kinerja positif sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Hingga 31 Desember 2025, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp35,9 miliar atau 84,49 persen dari target. Sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencatat capaian Rp24,7 miliar atau 91,65 persen.

Total penerimaan dari dua sektor utama itu menembus lebih dari Rp60,6 miliar, menunjukkan tren kepatuhan wajib pajak yang semakin membaik di Kabupaten Labuhanbatu.
Kepala UPTD Pependa Rantauprapat, Erwin Pribadi Harahap, S.STP, M.Si, saat diwawancarai AkarRumput diruang kerjanya menyebutkan, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif antara pihaknya dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
“Realisasi PKB dan BBNKB 2025 menunjukkan kemajuan signifikan. Ini hasil kerja bersama antara UPTD dan Pemkab Labuhanbatu dalam memperkuat pendapatan asli daerah,” ujar Erwin, Selasa (06/01/2026).
Erwin menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, pemerintah kabupaten menerima opsen pajak sebagai bagian dari distribusi penerimaan. Untuk tahun anggaran 2025, Pemkab Labuhanbatu menerima opsen PKB sekitar Rp22,7 miliar dan opsen BBNKB sekitar Rp17,1 miliar.
“Artinya, dari total pendapatan sekitar Rp60 miliar lebih, hampir Rp40 miliar langsung berkontribusi untuk Labuhanbatu,” jelas Kepala UPTD Pependa Rantauprapat.








