Dalam mendukung capaian tersebut, UPTD Pependa Rantauprapat menerapkan sejumlah strategi lapangan. Di antaranya operasi gabungan kepatuhan pajak, sosialisasi di sembilan kecamatan, hingga program Ketuk Pintu Mandiri yang langsung menyasar wajib pajak di rumah masing-masing.

Selain itu, layanan pembayaran PKB juga dihadirkan di Car Free Day dan kegiatan publik lainnya.
Pihaknya juga menggandeng Pemkab Labuhanbatu melalui Surat Edaran Bupati Nomor 5586 Tahun 2025 tentang kewajiban karyawan BUMN dan swasta membayar PKB dan BBNKB tepat waktu.
“Kebijakan ini memperkuat kepatuhan wajib pajak. Kami optimistis pendapatan daerah tahun 2026 bisa melampaui target,” tegas Erwin.
Ia menambahkan, peningkatan pendapatan ini menjadi modal penting bagi Pemkab Labuhanbatu dalam mempercepat pembangunan dan memperkuat pelayanan publik.
“Pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum,” tutupnya. (Afdillah)









