Menu

Mode Gelap
Harmoni Emas dari Labuhanbatu, Saat Budaya Menjadi Jembatan Menuju Masa Depan di Panggung PRSU Ke-50 PWI Labuhanbatu Apresiasi Satresnarkoba, Pelarian Tahanan 18 Hari Berakhir Pelarian 18 Hari Berakhir, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Kembali Tahanan Sinergi PWI dan Kejaksaan Labuhanbatu Makin Solid Dandim 0209/LB Dorong UMKM, Djaja Kopi Tiam Resmi Dibuka Dari Mimbar Masjid, Kapolres Labuhanbatu Serukan Keamanan Bersama

Headline

Polres Labuhanbatu Bekuk Ayah dan 3 Pelaku Cabul di Labura

badge-check


					Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan orang-orang dekat korban, Kamis (02/10/2025). Perbesar

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan orang-orang dekat korban, Kamis (02/10/2025).

AKARRUMPUT.COM, Labura – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan orang-orang dekat korban. Empat tersangka resmi ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu. Kamis (02/10/2025).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang curiga atas perlakuan tidak wajar terhadap anak mereka.

“Dari hasil penyidikan, diketahui perbuatan cabul ini terjadi sejak tahun 2020 hingga pertengahan 2025. Keempat tersangka merupakan orang dekat korban, bahkan salah satunya ayah kandung,” ungkap Kapolres.

Adapun tersangka yang diamankan yaitu:

  1. R (60) – berprofesi dukun, melakukan perbuatan bejat pada Februari dan Agustus 2025;
  2. YS (36) – teman ayah korban, melakukan perbuatan pada 2024;
  3. S (45) – paman korban, mencabuli korban pada April 2025;
  4. R (49) – ayah kandung korban, melakukan perbuatan berulang sejak 2020 hingga 2024.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, flashdisk, serta handphone yang terkait dengan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Harmoni Emas dari Labuhanbatu, Saat Budaya Menjadi Jembatan Menuju Masa Depan di Panggung PRSU Ke-50

20 Juli 2026 - 23:18 WIB

PWI Labuhanbatu Apresiasi Satresnarkoba, Pelarian Tahanan 18 Hari Berakhir

19 Juli 2026 - 16:55 WIB

Pelarian 18 Hari Berakhir, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Kembali Tahanan

19 Juli 2026 - 15:23 WIB

Sinergi PWI dan Kejaksaan Labuhanbatu Makin Solid

18 Juli 2026 - 09:13 WIB

Dandim 0209/LB Dorong UMKM, Djaja Kopi Tiam Resmi Dibuka

17 Juli 2026 - 23:51 WIB

Trending di News