AKARRUMPUT.COM, Labura – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan orang-orang dekat korban. Empat tersangka resmi ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu. Kamis (02/10/2025).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang curiga atas perlakuan tidak wajar terhadap anak mereka.

“Dari hasil penyidikan, diketahui perbuatan cabul ini terjadi sejak tahun 2020 hingga pertengahan 2025. Keempat tersangka merupakan orang dekat korban, bahkan salah satunya ayah kandung,” ungkap Kapolres.
Adapun tersangka yang diamankan yaitu:
- R (60) – berprofesi dukun, melakukan perbuatan bejat pada Februari dan Agustus 2025;
- YS (36) – teman ayah korban, melakukan perbuatan pada 2024;
- S (45) – paman korban, mencabuli korban pada April 2025;
- R (49) – ayah kandung korban, melakukan perbuatan berulang sejak 2020 hingga 2024.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, flashdisk, serta handphone yang terkait dengan kasus tersebut.









