Kapolres menegaskan, perkara ini ditangani dengan prioritas tinggi karena menyangkut keselamatan anak.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual. Apalagi melibatkan orang tua dan keluarga dekat korban, tentu ancamannya lebih berat. Sesuai undang-undang, hukuman dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok,” jelasnya.


Tersangka yang diamankan R (60), YS (36), S (45), R (49)
Para pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih peduli dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat. (Ce-ha)









