Menu

Mode Gelap
Jangan Giring Opini! Arjan Priadi Ritonga Tegaskan Fakta di Balik Isu NasDem Digerebek di Sekolah, Buruh Tani Tertangkap Simpan Sabu Dandim 0209/LB Turun ke Desa, Rangkul Tokoh NA IX-X Perkuat Sinergi MTQ Kualuh Hulu Dibuka, TNI Dorong Generasi Qur’ani yang Kuat dan Berakhlak Polsek Na IX-X Tangkap Pengedar Sabu di Gubuk Ladang, Warga Resah Akhirnya Terjawab PAAR Kuala Beringin: Sinergi TNI dan PKK Cetak Generasi Tangguh

Uncategorized

Polsek Bilah Hilir Amankan Pencurian Buah Kelapa Sawit Milik PT. Pangkatan Indonesia

badge-check

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA P. MANALU, S.H, beserta anggota telah melakukan penangkapan terhadap tindak Pidana pencurian buah kelapa sawit berinisial KO Alias Jenggot, Laki – laki, Umur 41Tahun Agama Islam, Pekerjaan Mocok – Mocok, Alamat Dusun Suka Mulia Utara Desa Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhambatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas pada hari Rabu, 05/06/2024 mengatakan atas laporan dari PT. Pangkatan Indonesia ke Polsek Bilah Hilir pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 15.45 Wib, pihak PT. Pangkatan Indonesia tepatnya di areal Blok J2 Divisi IIi PT. Pangkatan Idonesia Kec. Pangkatan Kab. Labuhambatu telah mengamankan pencurian buah kelapa sawit miliknya yang dilakukan oleh KO Als Jenggot berikut barang bukti 02 ( dua ) goni plastik berisikan buah kelapa sawit ( berondolan ) seberat 40 Kg, 02 ( dua ) plastik assoy warna biru.

Selanjutnya pihak PT. Pangkatan Indonesia menyerahkan tersangka KO Als Jenggot berikut barang bukti ke Polsek Bilah Hilir.

Kanit Reskrim Ipda P. Manalu SH mengatakan dari hasil pemeriksaan dari dari saksi-saksi Fitriyanto dan Edi Sumanto sebagai security PT. Pangkatan Indonesia yang berhasil mengamankan pelaku KO Als Jenggot saat melakukan pencurian berikut barang bukti buah kelapa sawit serta pengakuan pelaku KO Als Jenggot benar telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Pangkatan Indonesia.

Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir menerangkan bahwa pelaku KO Als Jenggot sudah pernah dihukum sebelumnya dalam perkara kasus pencurian tahun 2022.

Untuk proses hukum selanjutnya tersangka KO Als Jenggot berikut barang bukti kini barada di Polsek Bilah Hilir. (HMS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 03/SB Hadiri Rapat Pergantian Ketua Koptan Karya Sejati di Desa Sei Pegantungan

17 April 2025 - 00:00 WIB

Ikasmaplus Rantauprapat Sambut Angkatan ke-2, Bupati Labuhanbatu Sampaikan Motivasi

14 April 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Masjid Sultan Adil Bidar Alamsyah

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Labuhanbatu di Masjid Baitur Rohim Pangkatan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Rasa Peduli Terhadap Desa Binaan Babinsa Koramil 12/LP Himbau Warga Waspada Banjir di Musim Penghujan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Trending di Uncategorized