AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Polsek Bilah Hilir berhasil menggagalkan aktivitas peredaran sabu di Dusun Tanjung Harapan B, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Minggu (23/11/2025) sore.
Seorang pria berinisial RL alias Pai, 27 tahun, ditangkap saat menunggu pembeli di kawasan perkebunan kelapa sawit masyarakat.

Informasi awal tentang aktivitas pelaku datang dari warga yang resah. Sejak siang, laporan masyarakat masuk kepada Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mengenai dugaan transaksi sabu yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Data itu dianggap valid karena pelapor mengetahui aktivitas pelaku dalam beberapa hari terakhir.
Mendapatkan informasi tersebut, personel Unit Reskrim melaporkannya kepada Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal. Beliau langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., untuk menurunkan tim dan melakukan penyelidikan lapangan.
“Setelah menerima laporan yang dapat dipercaya, kami memerintahkan tim untuk bergerak cepat. Kondisi lapangan memungkinkan pelaku diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek dalam keterangannya. (Minggu, 23/11/2025).
Tim bergerak pada pukul 17.00 WIB. Lokasi yang disasar cukup terpencil, berada di tengah kebun sawit milik warga. Situasi tersebut sering dimanfaatkan pelaku untuk bertransaksi tanpa terlihat banyak orang. Saat petugas mendekat, RL terlihat sedang duduk di area kebun sambil memegang sebuah dompet.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan. Di dalam dompet biru tersebut ditemukan dua plastik klip berisi sabu ukuran sedang dengan berat total bruto 1,85 gram, sebuah timbangan elektrik, dan plastik-plastik klip kosong yang biasanya dipakai untuk membagi sabu menjadi paket kecil. Selain itu, petugas turut menyita uang tunai Rp330.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Tidak sampai di situ, polisi juga mengamankan kaca pirex, pipet kecil berbentuk sekop, jarum suntik, mancis, dompet biru, senter kepala, serta satu unit handphone Vivo yang diduga dipakai untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Saat diinterogasi singkat di lokasi, RL mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang itu dari seorang pria berinisial RD, warga Kelurahan Padang Bulan, Rantauprapat. Namun, saat tim melakukan pencarian, RD tidak ditemukan.
Kanit Reskrim IPDA Rico Sihombing menjelaskan bahwa struktur peredaran sabu di wilayah pedesaan biasanya sederhana. Pelaku seperti RL berperan sebagai penjual tingkat bawah atau perantara. Sementara pemasok berada di luar kecamatan, menjadikan pengungkapan jaringan lebih menantang.
“Kami selalu berupaya memutus mata rantai dari pengedar lapangan hingga pemasok. Setiap keterangan dari tersangka adalah petunjuk untuk mengembangkan kasus,” tegas Kanit (Minggu, 23/11/2025).
Tim kemudian membawa RL beserta seluruh barang bukti ke Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Narkotika karena diduga kuat terlibat dalam peredaran dan penjualan sabu di wilayah Pangkatan.










