AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali membongkar kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dalam operasi yang digelar di Dusun Siluman A, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Minggu (08/03/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Tim yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba Ipda Sastrawan Ginting segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Saat melakukan pengamatan, petugas melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di belakang sebuah rumah warga.
Polisi kemudian mendekati dan langsung melakukan penindakan. Kedua pria tersebut berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Mereka diketahui berinisial R (42), warga Dusun VI Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, dan MHZ (25), warga Dusun V Sidodadi, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip besar berisi tiga plastik klip diduga sabu dengan berat bruto 3,21 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di genggaman tangan kanan tersangka MHZ yang dibungkus plastik klip berwarna putih.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain 3 plastik klip berisi sabu (bruto 3,21 gram), 5 plastik klip kosong, 1 plastik klip transparan ukuran besar, dan 1 unit handphone Oppo warna hitam.








