Dalam pemeriksaan awal, MHZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka R.
Sementara R mengungkapkan bahwa barang haram itu didapat dari seorang pria berinisial P yang berdomisili di wilayah Dusun Siluman A.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan P. Namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” ujar Arwin.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Polres Labuhanbatu akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Barang bukti Sabu 3,21 Gram yang berhasil disita
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut. (Red)








