Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 1,34 gram, dua kaca pirex, satu unit handphone Oppo biru, serta satu tas sandang warna hitam.

“Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial W. Namun saat pengembangan, W belum berhasil ditemukan,” jelas IPDA Syafrudi Alamsyah.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., mengapresiasi kesigapan personel Polsek Bilah Hulu dalam menindak peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan bebas narkoba,” tegas IPTU Arwin.
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Bilah Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu rekan tersangka yang melarikan diri saat penangkapan berlangsung. (Red)








