Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku Ahmad Saputra Ritonga alias Putra Duad sudah kami amankan bersama barang bukti. Dari hasil interogasi, ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Padli yang kini berstatus DPO. Tim masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasoknya,” ujar Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menegaskan komitmen Polres dalam memberantas narkoba.
“Kami tidak main-main dengan kasus narkotika. Setiap laporan masyarakat pasti kami tindaklanjuti. Penangkapan ini bukti keseriusan kami menutup ruang gerak pengedar sabu di Labuhanbatu. Kami mengajak masyarakat terus bekerja sama, karena tanpa dukungan mereka, perang melawan narkoba tidak akan berhasil,” tegas IPTU Arwin.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum. Sementara seorang pelaku lain masih dalam pengejaran. (Red)








