Dalam penyergapan itu, pelaku membuang kotak rokok berisi sabu dari tangan kirinya. Setelah diperiksa, ditemukan plastik klip sabu dan beberapa plastik kosong. Polisi juga menemukan uang tunai di tangan kanan pelaku.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa narkotika tersebut milik pelaku dan rekannya yang masih buron. Pelaku mengaku memperoleh barang itu dari seseorang yang belum diketahui identitasnya.
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Bilah Hulu dan akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini.
“Polres Labuhanbatu bersama seluruh jajaran berkomitmen menuntaskan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami memberikan apresiasi kepada Polsek Bilah Hulu atas kesigapan mereka,” ujar IPTU Arwin.
Ia menambahkan, “Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya. (Red)









