Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda CB 150 R warna putih tanpa plat yang diduga digunakan pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia berencana menjual ekstasi tersebut di wilayah sekitar.
Pelaku juga menyebut nama seorang pria berinisial IIN, warga Gunting Saga, sebagai pemasok. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu pemasok tersebut.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna menjalani proses hukum. (Red)








