Dalam proses konseling, pihak pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Pelaku yang masih di bawah pengawasan keluarga menyatakan penyesalan, sementara korban bersedia membuat surat pernyataan tidak mengadu.

Dari hasil kegiatan tersebut, barang bukti berupa hasil curian telah dikembalikan kepada pemiliknya. Seluruh proses berlangsung dalam suasana aman dan tertib di bawah pengawasan personel Polsek Kualuh Hulu.
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata penerapan konsep restorative justice atau penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan, dengan mengedepankan musyawarah dan perdamaian antarwarga. (Red)








