AKARRUMPUT.COM, Labura – Aparat Polsek Na IX-X terus menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika. Tim berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Na IX-X, Rabu (15/04/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Penangkapan berlangsung di sebuah gubuk perladangan milik warga di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu. Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan warga karena sering dijadikan tempat aktivitas mencurigakan.

Tersangka berinisial M alias Ginot (39), warga Dusun V Grojokan, Desa Pulo Jantan, langsung diamankan tanpa perlawanan. Polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,76 gram saat melakukan penggeledahan.
Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap sederhana, mancis, serta uang tunai yang diduga berasal dari transaksi ilegal.









