Menu

Mode Gelap
Danramil 01/AK Hadiri Penyuluhan Optimasi Lahan, Luas Tambah Tanam dan Brigade Pangan 2.670 Media Siber Bersatu, SMSI Apresiasi Kinerja Polri Lewat Konvensi Nasional 2025 Dandim, Bupati, Kapolres, Forkopimda dan Ulama Jamu Makan Siang Kapolda Sumut Dandim 0209/LB Sambut Kedatangan Kapolda Sumut di Labuhanbatu Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelepasan Santri dan Santriwati Pondok Pesantren Daarul Muhsinin Jepang vs Indonesia, Laga Klimaks Skuad Garuda di Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026

Uncategorized

Polsek Panai Tengah Amankan Penadah Barang Curian Dan Masih Memburu Pelaku

badge-check

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga, YF alias Ys (28) pelaku penadah (pembeli) barang elektronik curian berupa TV Digital. Pada hari Minggu, tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib.

Tindak pidana pencurian tersebut terjadi diketahui di Perumahan Griya Abad Cimar Indah, Dusun VI, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu pada hari Jumat Tanggal 12 April 2024, sekira Pukul 02.30 Wib.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH menerangkan berhasil melakukan pengungkapan kasus terhadap pelaku pertolongan jahat pada pencurian dengan pemberatan (Pasal 480 Ayat (1) Ke-1 dari KUHPidana.

Dimana saat kejadian pencurian korban Abdi Utama (39) sedang berada di Kota Siantar, dan mendapat informasi dari saudaranya, bahwa 1 buah TV merk Sharp berikut digital Merk OPTUS yang berada diruang tamu sudah tidak ada atau hilang, dan diduga pelaku masuk dari jendela kamar.

Selanjutnya, hari senin tanggal 15 April 2024, korban kembali ke rumah dan benar 1 unit TV merk Sharp berikut Digital Merk OPTUS telah hilang.

Atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadiankan  ke Polsek Panai Tengah guna proses hukum lebih lanjut. Serta akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi senilai Rp.4.750.000.- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kapolsek Panai Tengah AKP H. Naibaho, SH, MH mengatakan dari hasil penyelidikan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi bahwa yang dicurigai sebagai pelakunya berinisial RO tak lain merupakan tetangga sebelah rumahnya, dan telah menjual barang curian tersebut kepada YF alias Ys.

YF alias Ys mengakui membeli  TV dan digital dari yang bernama panggilan berinisial RO di rumah orang tuanya yang terletak di Dusun VI B Desa Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pertolongan Jahat, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 480 Ayat (1) Ke-1 dari KUHPidana. Sementara itu, Polisi masih memburu pelaku pencurian berinisial RO. (HMS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 03/SB Hadiri Rapat Pergantian Ketua Koptan Karya Sejati di Desa Sei Pegantungan

17 April 2025 - 00:00 WIB

Ikasmaplus Rantauprapat Sambut Angkatan ke-2, Bupati Labuhanbatu Sampaikan Motivasi

14 April 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Masjid Sultan Adil Bidar Alamsyah

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Labuhanbatu di Masjid Baitur Rohim Pangkatan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Rasa Peduli Terhadap Desa Binaan Babinsa Koramil 12/LP Himbau Warga Waspada Banjir di Musim Penghujan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Trending di Uncategorized