Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sabu seberat 8,34 gram (brutto), uang tunai Rp504.000, 2 unit handphone, 1 timbangan digital, serta peralatan penggunaan narkotika seperti pipet, mancis, dan kaleng rokok.

“Para pelaku ditangkap di sebuah gubuk di belakang rumah almarhum Pak Maruba. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu siap edar,” jelas IPDA Juandi menambahkan.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Na IX-X untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui PLT Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi kepada warga yang aktif memberikan informasi.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang peduli dan berani melapor. Sinergi antara warga dan polisi sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ungkap IPTU Arwin.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Mari kita jaga bersama Labuhanbatu Utara agar tetap aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (Red)









