Dari hasil interogasi awal, AI mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria bernama Topik, yang disebut berasal dari Kota Tanjung Balai.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK., MSi. melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, SH. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kami terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting agar jaringan narkoba dapat diputus hingga ke akar,” ujar IPTU Arwin.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Terduga pelaku berinisial AI (36), warga Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara
“Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya. (Red)








