Polsek Kualuh Hulu langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan. Atas perintah Kapolsek AKP Citra Yani Br Barus, tim melakukan penyelidikan dan pengejaran. Polisi berhasil mengamankan tersangka pada Rabu (11/02/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun IV B Desa Gunung Melayu.

Saat diperiksa, tersangka mengaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia berdalih sakit hati karena korban diduga menyebut adiknya sebagai pengguna narkotika. Selain itu, tersangka meyakini korban melakukan praktik pesugihan yang membuat hidupnya terasa sulit.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian berlumuran darah dan satu unit sepeda motor. Petugas masih memburu senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Saat ini tersangka dijerat Pasal 458 subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga berencana membawa tersangka ke rumah sakit jiwa untuk observasi kejiwaan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi dan prasangka dapat berujung fatal jika tidak diselesaikan dengan kepala dingin. (Red)








