Pada Senin (01/06/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Operasi penangkapan berlangsung cepat dan kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit handphone Redmi 11 yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut kembali menunjukkan kesigapan jajaran Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dalam merespons laporan masyarakat serta menindak berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan warga.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan kondisi korban, termasuk modus pengembalian barang hilang dengan meminta sejumlah uang sebagai tebusan. Apabila menemukan tindakan mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. (Red)










