Menu

Mode Gelap
Poslab Bangkit! Boster Sitio Ambil Kendali! Labuhanbatu Mengguncang! Tiga Medali Direbut Judoka Muda Ketua Dewas TVRI Bongkar Dominasi Platform Global di Ekosistem Digital RI PWI Labuhanbatu Gaspol Menuju Konferensi IX Danramil 08/RP Gas Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kampung Baru Batituud Tegas! Koramil 12/LP Bangun Disiplin dan Perangi Narkoba di Huta Godang

Uncategorized

Sigap Berantas Curat, Reskrim Labuhanbatu Berhasil Ringkus Pelaku Pembongkaran Rumah

badge-check

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Pada hari Rabu, 19 Juni 2024 sekitar pukul 03.30 WIB, Personel Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian. Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim, IPDA Rajo Irawan Hamonangan, SH, MH.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah DS alias Dedi (48), seorang laki-laki warga Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Dedi ditangkap setelah diketahui terlibat dalam pencurian di rumah Perpulungan Ginting (57), seorang Pria warga Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitulu, SH menjelaskan kronologis Kejadian pencurian ini bermula pada hari Senin, 17 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Korban dan istrinya baru pulang dari Kota Medan dan mendapati rumah mereka dalam keadaan berantakan.

Setelah memeriksa, mereka menemukan bahwa beberapa barang berharga telah hilang, di antaranya satu unit gerinda, satu set loudspeaker, satu unit kompor gas, satu tabung gas ukuran 3 kg, satu kipas angin merk Sanyo, satu setrika merk Maspion, satu blender merk Philip, satu pintu besi, satu unit mesin bor, satu mesin ketam merk Modren, satu mesin potong kayu merk Modern, satu mic wireless merk Advance, lima kilogram beras, satu angkong merk Artco, dan satu jam tangan. Pintu bagian atas rumah juga ditemukan terbuka, diduga menjadi titik masuk pelaku setelah dirusak.

Atas kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan segera melaporkannya ke Polres Labuhanbatu.

Menindaklanuti Laporan tersebut, Tim gerak cepat dan himpun informasi siapa pelaku pencurian tersebut. Tepatnya pada Rabu, 19 Juni 2024 sekitar pukul 02.20 WIB, personel opsnal mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Gelugur, tepatnya di pajak Hongkong. Tim langsung bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Dedi.

Setelah di Interogasi, Dedi mengakui perbuatannya yang telah mencuri barang-barang milik Perpulungan Ginting. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Dengan penangkapan ini, Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. (HMS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 03/SB Hadiri Rapat Pergantian Ketua Koptan Karya Sejati di Desa Sei Pegantungan

17 April 2025 - 00:00 WIB

Ikasmaplus Rantauprapat Sambut Angkatan ke-2, Bupati Labuhanbatu Sampaikan Motivasi

14 April 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Masjid Sultan Adil Bidar Alamsyah

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Labuhanbatu di Masjid Baitur Rohim Pangkatan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Rasa Peduli Terhadap Desa Binaan Babinsa Koramil 12/LP Himbau Warga Waspada Banjir di Musim Penghujan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Trending di Uncategorized