Pelatihan tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi. Kanit PPA Polres Labuhanbatu, IPDA Palge Hasibuan, menyoroti pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menangani kasus perempuan dan anak.

Menurutnya, pencatatan kasus yang rapi melalui SIMFONI PPA akan mempercepat proses koordinasi serta mempermudah pendampingan korban hingga proses hukum berjalan.
“Sinergi antarinstansi sangat penting agar korban mendapatkan perlindungan yang maksimal. Dengan pencatatan yang baik, proses penanganan kasus akan lebih cepat dan terarah,” kata IPDA Palge Hasibuan.
Sementara itu, Fitri Nababan dari Lembaga Pemerhati Anak POVSU mengingatkan bahwa persoalan perkawinan anak masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan perhatian bersama. Ia menilai edukasi kepada masyarakat harus terus dilakukan agar hak-hak anak tidak hilang akibat pernikahan usia dini.
“Perkawinan anak bukan hanya persoalan budaya, tetapi juga menyangkut masa depan generasi. Semua pihak harus terlibat aktif dalam perlindungan anak,” ungkap Fitri Nababan.
Di kesempatan yang sama, Kabid E-Gov Kominfo Labuhanbatu, Awalludin Hasibuan, menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi menjadi faktor penting dalam membangun sistem pelayanan publik yang cepat dan akurat.
“Teknologi informasi akan membantu proses pelaporan menjadi lebih efektif, cepat, dan terintegrasi sehingga data penanganan kasus dapat dimanfaatkan secara maksimal,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, peserta tampak antusias mengikuti pelatihan. Mereka diberikan pemahaman teknis mengenai pencatatan, pelaporan, hingga alur penanganan kasus melalui aplikasi SIMFONI PPA.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berharap pelatihan tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan terhadap perempuan dan anak, sekaligus memperkuat sistem perlindungan berbasis digital di daerah.
Melalui SIMFONI PPA, Pemkab Labuhanbatu ingin memastikan bahwa korban kekerasan tidak lagi merasa sendiri. Sistem itu diharapkan menjadi ruang aman bagi masyarakat untuk berani melapor, mendapatkan pendampingan, serta memperoleh perlindungan hukum secara cepat dan terpadu. (Afdillah)









