AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Pengungkapan kasus narkotika kembali terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Seorang pria berinisial AR alias ROY (32) diamankan setelah petugas menemukan tiga paket kecil diduga sabu yang ia selipkan dalam lipatan uang tunai. Penangkapan berlangsung pada Jumat, (05/12/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di kawasan Kebun Sawit Aek Riung, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan.
Pria tersebut bekerja sebagai wiraswasta dan tinggal di Kelurahan Perdamean. Ia tidak langsung diamankan karena kasus narkoba. Justru, ia diserahkan masyarakat ke Pos Sigambal atas dugaan pencurian buah kelapa sawit. Ketika tiba di pos, petugas melakukan pemeriksaan badan sebagai prosedur standar. Dari sinilah kasus narkoba itu terungkap.

Saat penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp30.000 di saku celana depan tersangka. Uang tersebut terlihat biasa, namun setelah dilipat ulang dan dibuka, petugas menemukan 3 plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat total 1,30 gram. Selain itu, terdapat 3 plastik klip kosong yang diduga disiapkan untuk membungkus narkotika.
Temuan ini membuat petugas langsung melakukan interogasi singkat. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa ia terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Polsek Bilah Hulu kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke kantor polisi untuk proses lanjutan. Setelah pemeriksaan awal selesai, kasus tersebut dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan yang lebih mendalam. Polisi memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada tersangka, melainkan akan mengarah pada jaringan pemasok dan peredarannya.









