Menu

Mode Gelap
Adriansyah, Hidayat, dan Andre: Trio Pelatih yang Siapkan Poslab Labuhanbatu di Liga 4 Sumut Kodim 0209 Terima Kunjungan Agrinas, Sinergi Keamanan dan Investasi Diperkuat Dandim 0209 Paparkan Progres KDKMP, Kodim Labuhanbatu Tunjukkan Keseriusan Terbongkar! Praktik Penimbunan Bio Solar di Labusel, Intel Kodim 0209 Bertindak Cepat Dandim 0209 Tekankan Perencanaan RKPD Harus Menyentuh Kebutuhan Rakyat Babinsa & PPL Panen Bersama, Padi Kualuh Leidong Tembus 6,4 Ton/Hektare

Uncategorized

Ungkap Sabu Satres Narkoba Ringkus Pelaku di Lobu Sona

badge-check

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu. Tim operasi yang dipimpin oleh Ipda Rahmadhan Hilal berhasil menangkap pelaku Narkotika jenis sabu. Pelaku yang ditangkap adalah WN, laki-laki, 42 tahun, merupakan warga Jalan Juang 45 Kelurahan Lobu Sona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku meliputi satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat 0,20 gram bruto, satu buah kaca pirek yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,36 gram bruto, satu buah sekop yang terbuat dari pipet, dan satu buah alat hisap yang sudah dimodifikasi.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitulu, S.H. pada hari Jumat, 21/05/2024 menjelaskan kronologis kejadian bermula pada hari Senin, tanggal 17 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, ketika Tim Unit 2 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Jalan Juang 45, Kelurahan Lobu Sona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan dan  penggeledahan terhadap pelaku WN berhasil ditemukan satu bungkus plastik klip transparan  berisikan sabu seberat 0,20 gram bruto, satu buah kaca pirek yang berisikan sabu seberat 1,36 gram bruto, satu buah skop dari pipet, satu buah alat hisap yang sudah dimodifikasi.

Saat diinterogasi, WN mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial AO penduduk Jalan Baru By Pas yang tinggal di dekat gudang sapu lidi. Namun AO tidak berhasil ditemukan.

Setelah itu, tersangka WN beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 03/SB Hadiri Rapat Pergantian Ketua Koptan Karya Sejati di Desa Sei Pegantungan

17 April 2025 - 00:00 WIB

Ikasmaplus Rantauprapat Sambut Angkatan ke-2, Bupati Labuhanbatu Sampaikan Motivasi

14 April 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Masjid Sultan Adil Bidar Alamsyah

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Labuhanbatu di Masjid Baitur Rohim Pangkatan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Rasa Peduli Terhadap Desa Binaan Babinsa Koramil 12/LP Himbau Warga Waspada Banjir di Musim Penghujan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Trending di Uncategorized