Menu

Mode Gelap
Ketua PWI Labuhanbatu Teken MoU dengan BPN, Siap Kawal Informasi Pertanahan Masjid Replika Ka’bah Darul SEP, Bukti Kerinduan yang Menjadi Amal Jariyah Grebek Sarang Narkoba, Polisi Amankan Perempuan di Panai Tengah Gerak Mencurigakan Berujung Penangkapan, Sabu 10,57 Gram Diamankan Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Sinergi Forkopimda Diperkuat Pesan Kuat Dandim Hanung di HUT Bhayangkara ke-80, Sinergi Harus Terjaga

Uncategorized

Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Berhasil Ringkus Pencuri Rokok

badge-check

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku pencurian. Korban dari kejadian ini adalah Izhar Adinitha, seorang pria berusia 69 tahun yang merupakan pensiunan warga Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku yang ditangkap adalah RH alias Ahmad seorang pria berusia 22 tahun yang juga warga Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah steling kaca dalam keadaan rusak dan satu lembar papan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitulu, S.H., menjelaskan Kejadian ini bermula pada hari Rabu, 01 Mei 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di kios milik pelapor yang berada di Jalan Rintis Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

Setibanya pelapor di rumahnya setelah pulang dari kota Rantauprapat, ia melihat pintu kios yang berada persis di samping rumahnya dalam keadaan terbuka dan dirusak. Setelah memeriksa keadaan dalam kiosnya, pelapor menyadari bahwa sebuah steling kaca berisi rokok berbagai merk telah dicuri.

Selanjutnya, pada tanggal 02 Mei 2024, pelapor membuat pengaduan ke Polsek Panai Tengah. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini guna proses hukum lebih lanjut. Korban mengalami kerugian materi senilai Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

Dari rangkaian hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas melakukan pemeriksaan saksi-saksi, cek TKP, mengamankan barang bukti. Selanjutnya, RH alias Ahmad diamankan dan diinterogasi, di mana ia mengaku telah melakukan pencurian di kios milik korban.

Oleh karena itu, RH alias Ahmad dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana. (HMS/Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Babinsa Koramil 03/SB Hadiri Rapat Pergantian Ketua Koptan Karya Sejati di Desa Sei Pegantungan

17 April 2025 - 00:00 WIB

Ikasmaplus Rantauprapat Sambut Angkatan ke-2, Bupati Labuhanbatu Sampaikan Motivasi

14 April 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Masjid Sultan Adil Bidar Alamsyah

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Danramil 09/NL Hadiri Safari Ramadhan Pemerintah Labuhanbatu di Masjid Baitur Rohim Pangkatan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Rasa Peduli Terhadap Desa Binaan Babinsa Koramil 12/LP Himbau Warga Waspada Banjir di Musim Penghujan

27 Maret 2025 - 00:00 WIB

Trending di Uncategorized