Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sedang sabu seberat 2,55 gram bruto, 40 plastik klip kosong, satu pipet sekop, satu bal plastik klip besar, serta kaca pirek.
Kapolsek Panai Hilir, AKP Rustam E. Silaban, S.H., mengapresiasi peran masyarakat.

“Kami berterima kasih atas informasi warga. Ternyata benar, lokasi tersebut dijadikan tempat transaksi sabu. Tersangka mengaku sabu itu diperoleh dari seseorang bernama Iwan Piser. Saat ini penyelidikan terus dikembangkan,” jelas Kapolsek.

Berikut barang bukti dua paket sedang sabu seberat 2,55 gram bruto, 40 plastik klip kosong, satu pipet sekop, satu bal plastik klip besar, serta kaca pirek
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan komitmen pemberantasan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Polres bersama jajaran terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan. Masyarakat jangan ragu melapor bila melihat aktivitas mencurigakan,” tegas IPTU Arwin.
Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir dan akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)









