Menu

Mode Gelap
34 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Dimusnahkan Polres Labuhanbatu Babinsa Kawal Bantuan Beras, Warga Negeri Lama Terbantu Kodim 0209/LB Dukung JPRMI Cetak Generasi Berkarakter Kodim 0209/Labuhanbatu Gelar Pengobatan Gratis, Warga Antusias Kapolres Labuhanbatu Dukung SDN 15 Rantau Selatan Tembus Nasional RSUD Rantauprapat Tegaskan Pasien Viral Tetap Ditangani

Headline

Berbekal Unggahan TikTok, Tim Irwasda Poldasu Bekuk Pelaku Penipuan Calo CASIS Bintara

badge-check


					Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan F, S.I.K., M.H. (Istimewa) Perbesar

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan F, S.I.K., M.H. (Istimewa)

AKARRUMPUT.COM, Medan – Tim Khusus (Timsus) Irwasda Polda Sumatera Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik percaloan dalam penerimaan calon siswa (CASIS) Bintara Polri. Aksi heroik ini dipimpin langsung Ketua Tim Kombes Pol Famudin, S.I.K., M.H., di bawah kendali Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi, S.I.K., M.Si.

Langkah cepat ini bermula dari unggahan akun TikTok @user4812105658912 yang memposting video berdurasi 50 detik berisi permohonan bantuan kepada Kapolda Sumatera Utara. Dalam video tersebut, korban mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum dalam proses penerimaan CASIS.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan, SIK, MH, yang menerima informasi ini segera memerintahkan Irwasda Polda Sumut melalui Timsus Irwasda untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut dan membongkar praktik percaloan.

Berdasarkan penyelidikan Timsus Irwasda, video tersebut diambil di sekitar Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, pada Jumat (30/05/2025). Hasil penyelidikan mengarah kepada Feri Banjarnahor alias Feri Marbun, seorang purnawirawan anggota Polri yang pensiun per 1 Mei 2023.

Diketahui, praktik percaloan ini telah berlangsung selama tiga tahun. Berikut adalah daftar korban yang telah melaporkan kerugiannya ke SPKT Poldasu:

  1. Ajun Parhusip (Lubuk Pakam) — kerugian Rp350 juta (CASIS atas nama Hadi Gebriel Parhusip);
  2. Nurliana (Pagajahan) — kerugian Rp430 juta (CASIS atas nama Aditia);
  3. Martua G. Sihite (Jalan Binjai KM 13,5) — kerugian Rp250 juta (CASIS atas nama Krisnal Imanuel Sihite);
  4. Lusiana (Jalan Bangunsari Baru, Tanjung Morawa) — kerugian Rp350 juta (CASIS atas nama Tirta Prayoga);
  5. Rina (Jalan Batang Kuis) — kerugian Rp130 juta (CASIS atas nama Damar Prasetio).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

34 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Dimusnahkan Polres Labuhanbatu

17 September 2026 - 18:04 WIB

Babinsa Kawal Bantuan Beras, Warga Negeri Lama Terbantu

14 September 2026 - 20:43 WIB

Kodim 0209/LB Dukung JPRMI Cetak Generasi Berkarakter

13 September 2026 - 18:14 WIB

Kodim 0209/Labuhanbatu Gelar Pengobatan Gratis, Warga Antusias

11 September 2026 - 17:05 WIB

Kapolres Labuhanbatu Dukung SDN 15 Rantau Selatan Tembus Nasional

9 September 2026 - 18:02 WIB

Trending di News