Menu

Mode Gelap
Malam Mencekam di Bilah Barat! S.R dan Rekan Diamankan Terkait Dugaan Sabu Polsek Kualuh Hulu Bongkar Peredaran Sabu, 19 Gram Disita dari Pengangguran Mengapa Harus Bersekolah di SMK YAPIM Rantauprapat? Ini Alasannya Terharu! Polisi Labuhanbatu Bantu Warga Tak Mampu Pulang Berobat ke Riau Labuhanbatu Gaspol Ketahanan Pangan, Stok Beras Aman 2026 Pemuda 24 Tahun Tertangkap, 7 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Polisi

Headline

Berbekal Unggahan TikTok, Tim Irwasda Poldasu Bekuk Pelaku Penipuan Calo CASIS Bintara

badge-check


					Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan F, S.I.K., M.H. (Istimewa) Perbesar

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan F, S.I.K., M.H. (Istimewa)

AKARRUMPUT.COM, Medan – Tim Khusus (Timsus) Irwasda Polda Sumatera Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik percaloan dalam penerimaan calon siswa (CASIS) Bintara Polri. Aksi heroik ini dipimpin langsung Ketua Tim Kombes Pol Famudin, S.I.K., M.H., di bawah kendali Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi, S.I.K., M.Si.

Langkah cepat ini bermula dari unggahan akun TikTok @user4812105658912 yang memposting video berdurasi 50 detik berisi permohonan bantuan kepada Kapolda Sumatera Utara. Dalam video tersebut, korban mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum dalam proses penerimaan CASIS.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan, SIK, MH, yang menerima informasi ini segera memerintahkan Irwasda Polda Sumut melalui Timsus Irwasda untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut dan membongkar praktik percaloan.

Berdasarkan penyelidikan Timsus Irwasda, video tersebut diambil di sekitar Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, pada Jumat (30/05/2025). Hasil penyelidikan mengarah kepada Feri Banjarnahor alias Feri Marbun, seorang purnawirawan anggota Polri yang pensiun per 1 Mei 2023.

Diketahui, praktik percaloan ini telah berlangsung selama tiga tahun. Berikut adalah daftar korban yang telah melaporkan kerugiannya ke SPKT Poldasu:

  1. Ajun Parhusip (Lubuk Pakam) — kerugian Rp350 juta (CASIS atas nama Hadi Gebriel Parhusip);
  2. Nurliana (Pagajahan) — kerugian Rp430 juta (CASIS atas nama Aditia);
  3. Martua G. Sihite (Jalan Binjai KM 13,5) — kerugian Rp250 juta (CASIS atas nama Krisnal Imanuel Sihite);
  4. Lusiana (Jalan Bangunsari Baru, Tanjung Morawa) — kerugian Rp350 juta (CASIS atas nama Tirta Prayoga);
  5. Rina (Jalan Batang Kuis) — kerugian Rp130 juta (CASIS atas nama Damar Prasetio).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Malam Mencekam di Bilah Barat! S.R dan Rekan Diamankan Terkait Dugaan Sabu

25 April 2026 - 20:39 WIB

Polsek Kualuh Hulu Bongkar Peredaran Sabu, 19 Gram Disita dari Pengangguran

25 April 2026 - 14:30 WIB

Mengapa Harus Bersekolah di SMK YAPIM Rantauprapat? Ini Alasannya

23 April 2026 - 10:58 WIB

Terharu! Polisi Labuhanbatu Bantu Warga Tak Mampu Pulang Berobat ke Riau

22 April 2026 - 19:59 WIB

Labuhanbatu Gaspol Ketahanan Pangan, Stok Beras Aman 2026

22 April 2026 - 17:02 WIB

Trending di Daerah