AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Aparat kepolisian kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah pesisir. Seorang nelayan berinisial AJ (32) ditangkap Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya, Gang Aman Lorong VI, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Minggu (31/08/2025).
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., segera melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 1 paket sedang sabu, 3 paket kecil sabu seberat 2,10 gram bruto, puluhan plastik klip kosong, pipet sekop, dompet ungu berisi sabu, serta uang tunai Rp298.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba. Satu unit ponsel merek Oppo warna hitam juga turut diamankan.
Kapolsek Panai Hilir, AKP Rustam E. Silaban, SH, menegaskan bahwa tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial D. Namun, saat dilakukan pengembangan, pemasok belum berhasil ditemukan.








