AKARRUMPUT.COM, Labura – Seorang pria berinisial MR (35) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Senin (09/02/2026).
MR diamankan oleh tim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu saat berada di sebuah rumah kosong yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan tujuh bungkus plastik klip berisi diduga sabu yang disimpan di area dapur rumah kosong. Selain itu, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika turut diamankan.








