Kepada petugas, MR mengakui barang haram tersebut bukan miliknya sendiri. Ia menyebut memperoleh sabu dari seseorang berinisial A, yang kini masih dalam pencarian aparat kepolisian. Satu orang lain yang diduga bersama MR berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
Dari tangan MR, polisi menyita sabu dengan berat bruto 5,16 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekop dari pipet, serta uang tunai Rp100 ribu. Seluruh barang bukti diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.


Barang bukti yang berhasil diamankan
Saat ini, MR telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (Red)








