AKARRUMPUT.COM, Labura – Seorang pria muda berinisial AP alias Pebri (24) harus berurusan dengan hukum setelah aparat kepolisian menangkapnya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Aek Kanopan.
Penangkapan terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Muhammad Siddik, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.

Tim operasional Polsek Kualuh Hulu bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat tiga pria datang berboncengan menggunakan sepeda motor dan berhenti di sebuah warung. Salah satu di antaranya turun untuk menghampiri lokasi, namun gerak-geriknya mencurigakan.








